Jaksa Eksekusi SPBU hingga Tanah di Kasus TPPU Eks Ketua DPRD Jabar
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Cimahi dan tim Kejaksaan Agung mengeksekusi sejumlah aset yang disita dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty.
"Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty," kata Kajari Cimahi Arif Raharjo, dikutip JPNN.com, Jumat (10/8).
Arif mengatakan MA dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 2 miliar dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum (JPU) juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU oleh Eks pimpinan DPRD Jabar. Aset yang dieksekusi tersebut antara lain :
1. Sebuah Rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di perumahan Pasir kaliki
2. Rumah di Jalan Cipedes Bandung