SPBU Terpaksa Bangun Tangki BBM Nonsubsidi
Minggu, 08 Januari 2012 – 10:51 WIB
Seperti diketahui, pemilik kendaraan pribadi di wilayah Sumatera diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Bensin dengan oktan 88 (premium) diharuskan beralih ke Pertamax (oktan 92 atau lebih) sedangkan mobil pribadi bermesin diesel wajib menggunakan Pertamina Diesel Extra Environment (DEX), menggantikan solar subsidi.
Menurut Datmen Ginting, bila kebijakan ini diberlakukan justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Selain karena harga BBM nonsubsidi yang mahal dan stok yang tidak tersedia di semua SPBU, BBM bersubsidi masih tetap beredar di masyarakat. BBM bersubsidi yang khusus diperuntukkan bagi angkutan dan jasa, sangat mungkin diselewengkan oknum tertentu dan dijual ke pemilik mobil pribadi dengan harga yang sedikit lebih mahal.