Speedboat Terbalik, Semua Penumpang Lompat ke Sungai termasuk Anak-anak
Lebih lanjut Taufan berkomentar, jika speedboat yang dimaksud tidak di jalur resmi, maka insinden itu bukanlah wewenang Dishub Kaltara.
“Kalau ada kecelakaan speedboat non-reguler itu tanggung jawab pengusahanya,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (27/8).
Ia mengimbau agar masyarakat bijaksana dalam memilih alat transportasi laut. Sebab ia yakin masyarakat dapat membedakan speedboat reguler dan non-reguler.
Daftar speedboat reguler terlihat jelas di pelabuhan, dari segi keamanan, kenyamanan dan keselamatan sudah ditertibkan.
“Masyarakat pasti tahu yang mana reguler dan mana yang tidak. Jadi harus paham, karena kalau ada apa-apa kan besar tanggung jawabnya,” ungkap Taufan.
Lanjut Taufan, dalam waktu dekat ini pihaknya berencana akan mengundang pengusaha-pengusaha speedboat yang tidak terdaftar dan belum mendapatkan izin beroperasi akan dilakukan pembinaan.
“Yang namanya musibah kan di luar kehendak kita, tapi jangan sampai itu karena kelalaian kita. Jadi tanggung jawab kita tetap mengingatkan terus,” tutur Taufan. (RT/jpnn)