Spesialis Curanmor Bersenpi di Jakut Diamankan Polisi, Korbannya Puluhan
Senin, 15 Januari 2024 – 18:55 WIB
“Jika terdesak maka tersangka tidak ragu mengeluarkan senjata api. Seperti saat beraksi di Pluit,” tuturnya.
Untuk senjata api rakitan itu, merupakan milik tersangka E yang dibeli di daerah Jabung, Lampung Timur seharga Rp3,5 juta.
“Senpi itu dibeli di Lampung Timur,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tan/jpnn)