Spesialis Pencuri Mobil dan Penadah di Lombok Ditangkap Polisi, Ini Pelakunya
Konon tersangka I memiliki kemahiran membuka pintu mobil sehingga dengan mudah membawa kabur kendaraan curiannya.
"Jadi, tidak ada rusak kacanya sedikit pun. Pelaku ini melakukan dua kali," ucap Dharma.
Selain pikap, polisi juga menyita hasil curian pelaku berupa satu unit Honda Scoopy warna putih milik mahasiswi asal Labuapi, Lombok Barat.
"Barang bukti ini akan kami kembalikan ke pemiliknya dengan syarat apabila diperlukan saat proses penyidikan korban bisa mengantar kembali," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kedua penadah insial S dan M kini ditahan dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(mcr38/jpnn)