Spesialis Pencuri Sepeda Gunung Boyok Dihajar Massa
“Oleh anggota polsek yang ada di lapangan, tersangka kami amankan ke kantor,” ujarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Inspektur Satu Jefri menambahkan, tersangka telah mencuri sepeda di wilayah setempat sebanyak lima kali.
Sepeda hasil curiannya biasa dijual ke masyarakat lain dengan harga Rp 1 juta.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” kata Jefri.
Jefri mengatakan, pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama beberapa bulan dia tinggal mengontrak di daerah Cikarang Selatan seorang diri, apalagi dia bekerja sebagai serabutan.
Atas kejadian ini, Jefri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati pada tindak pencurian serupa.
Dia juga meminta agar masyarakat lebih waspada dalam menjaga barang berharganya dari praktik pencurian.
Akibat perbuatannya, tersangka Candra dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (kub/gob)