SPI Ciptakan Kesadaran Risiko Korupsi di Pemerintahan
Wahyu menjelaskan penilaian tentang risiko korupsi tersebut didapat dari berbagai stakeholder dari masing-masing lembaga, sehingga ada partisipasi langsung.
“KPK bukan yang menilai di sini, kami memfasilitasi penilaian. Yang menilai sebenarnya adalah pengguna layanan, pegawai (ASN dan Non ASN), eksper/ahli, dan pemangku kepentingan. Kami undang semua untuk mengajak partisipasi langsung dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tambah Wahyu.
Kehadiran SPI diharapkan dapat semakin menumbuhkan kesadaran tentang risiko korupsi.
Selain untuk memetakan risiko korupsi, SPI juga digunakan untuk menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi.
Semakin rendah nilai SPI, maka menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya.
Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga akan mendesak dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi.
Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) berlangsung secara hybrid yang dihadiri lebih dari 250 peserta luring di Aston Sorong Hotel & Conference Center dan peserta daring melalui Zoom Meeting serta YouTube Ditjen IKP Kominfo dan KPK RI.
Kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalisasi sosialisasi dan diseminasi berbagai informasi tentang korupsi dan SPI.