SPORC Tangkap Kapal Muat Kayu Ilegal
jpnn.com - Kepala Unit Penyidikan BKSDA Kalbar, Dedi Hardianto, mengungkapkan, kapal motor dengan nama Rahmat Bersama Indah tersebut memuat 1.170 batang kayu jenis meranti.
“Ditangkap disekitar perairan Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, 6 Oktober lalu,” kata Dedi, di Pontianak.
Pengangkutan kayu milik CV Tri Murti di Kabupaten Kayong Utara dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas,
"Fako yang mereka miliki itu telah habis masa berlakunya pada 1 Oktober lalu. Sesuai Peraturan Pemerintah No 45/2005 tentang perlindungan hutan, fako kedaluarsa dianggap tidak berlaku sehingga pengangkutan kayu itu dianggap tidak sah," kata Dedi.
Tak hanya 133 m3 kayu yang diangkut kapal motor tersebut, sebanyak ratusan kubik kayu jenis meranti juga berada dalam kapal yang sama, namun dilengkapi dengan dokumen resmi dan masih berlaku.
"Jadi, saat ditangkap, posisi kayu ilegal itu berada di dek atas, sedangkan kayu yang dilengkapi
Kapal beserta kayu ilegal tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. Sedangkan nakhoda Udin Sultan bin Udin, 50, warga
Menurut Dedi pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. SPORC selaku penyidik akan memangil semua pihak yang diduga terlibat termasuk dari CV Tri Murti sebagai pemenang lelang dan pembeli kayu H Sodiq, warga