SPPI Dorong Badan Legislasi DPR Segera Revisi UU Pos
Rabu, 27 November 2019 – 18:10 WIB
"Sebanyak 43.003 orang karyawan PT Pos diabaikan. Kami tidak diurus,” tegas Jaya Santoso.
Menurut Jaya, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima surat pemberhentian sebagai pegawai PT Pos Indonesia. “Gaji kami di BUMN, PT Pos beda dengan gaji PNS di luar PT Pos,” katanya.
Oleh karena itu, kata Jaya, SPPI mendesak Baleg DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi UU 38/2009 dan diperjuangkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolgenas) Perioritas tahun 2020.(fri/jpnn)