SPSI Riau Minta Kemenaker Sikapi Ancaman PHK
Selasa, 23 Mei 2017 – 16:55 WIB
“Kami nggak mau lari dari itu. Tentu sesuai prosedur yang ada, kami, kan, punya hak juga untuk menyatakan pendapat. Pendapat itu bisa saja disampaikan melalui surat, dialog atau demo dan itu tidak melanggar undang-undang,” kata Nursal
Nursal berharap pemerintah bijak dan dapat mempertimbangkan kembali Permen LHK P.17/2017.
“Saya berharap pemerintah dalam mengambil keputusan itu bisa mempertimbangkan segala sisi,” ujar Nursal. (jos/jpnn)