SPT Jatim I Baru 60 Persen
jpnn.com - SURABAYA - Penerimaan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I baru mencapai 60 persen dari total wajib pajak (WP) 422.737. Tahun ini Kanwil Jatim I menargetkan penyampaian SPT bisa mencapai 80 persen.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I Ken Dwijugiasteadi menyatakan optimistis bahwa hingga batas akhir nanti, penerimaan SPT bisa menembus target. ''Dengan memberikan pelayanan semaksimal mungkin, harapan saya bisa mencapai 90 persen. Bahkan, SPT bisa masuk semua,'' katanya.
Total WP di Jatim I terdiri atas 44.404 WP badan. Selebihnya adalah WP orang pribadi, yang terdiri atas 318.419 karyawan dan 59.914 non karyawan.
Ken mengungkapkan, penerimaan pajak di Jatim I tahun ini Rp 20,6 triliun. Angka itu meningkat jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu Rp 18,7 triliun.
Dia menambah, adanya perpanjangan waktu penyampaian SPT via online hingga 30 April akan membuat WP mempunyai kesempatan lebih. Namun, dia mengingatkan bahwa fasilitas e-filing hanya untuk WP dengan SPT tahunan jenis formulir 1770S dan 1770SS.
Ken juga mengajak generasi muda yang umumnya lebih mengerti teknologi untuk mendaftar e-filing. Upaya itu dilakukan agar penyampaian SPT lebih praktis, cepat, dan efisien. Dia juga mengatakan, aplikasi e-filing secara nasional meningkat dari tahun ke tahun. Pertumbuhannya sekitar 20 persen. Hal itu juga dirasakan Ken di wilayahnya. Bahkan, pihaknya juga berencana memasukkan aplikasi e-filing pada gadget agar mempermudah dan menstimulasi WP untuk melaporkan SPT. (ias/c4/sof)