Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sri Lanka Tak Punya PM Lagi

Rabu, 05 Desember 2018 – 16:00 WIB
Sri Lanka Tak Punya PM Lagi - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo bersama Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena di Colombo, Rabu (24/1). Foto: Biro Pers Setpres

jpnn.com, COLOMBO - Mahkamah Banding Sri Lanka melarang Mahinda Rajapaksa duduk di kursi perdana menteri (PM). Senin (3/11) keputusan itu membuat pemerintahan Presiden Maithripala Sirisena kembali timpang. Lagi-lagi, dia harus memimpin tanpa PM.

''Dampak menghentikan pemerintahan sementara masih lebih baik ketimbang membiarkan jabatan penting diduduki oleh yang tidak berhak,'' ujar hakim Preethi Padhman Surasena sebagaimana dilansir Reuters.

Kini jabatan PM Sri Lanka kembali kosong. Praktis, selama sekitar dua bulan terakhir, negara berpenduduk 21,6 juta jiwa itu tidak punya PM.

Surasena juga memerintah Rajapaksa dan para pejabat baru yang duduk di kabinet datang pada pengadilan 12 Desember. Dalam sesi itu, mereka akan diminta menjelaskan dasar hukum pengangkatan mereka sebagai PM dan anggota kabinet.

Jika dalam kesempatan itu mereka bisa membuktikan bahwa penunjukan oleh Sirisena sudah selaras dengan hukum, pengadilan akan menganulir larangannya.

Pengadilan Banding menghentikan kekuasaan Rajapaksa setelah 122 legislator menggugat penunjukan PM oleh Sirisena. Akhir Oktober lalu, sang presiden menunjuk Rajapaksa sebagai PM, menggantikan Ranil Wickremesinghe. Sejak lama, publik Sri Lanka mengenal Rajapaksa yang merupakan presiden ke-6 negara itu sebagai mentor Sirisena.

Namun, penunjukan Rajapaksa sebagai PM itu memicu kontroversi. Dia terkena dua kali mosi tidak percaya selama menjabat. Di Sri Lanka, PM berfungsi sebagai wakil presiden. Sebab, jabatan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dirangkap presiden.

Setelah Rajapaksa dilarang menjadi PM, Sirisena kini terpaksa mencari pengganti. Yang penting bukan Wickremesinghe. ''Saya akan mencoba untuk mencari solusi dalam 24 jam,'' ungkapnya seperti dilansir Al Jazeera. (bil/c19/hep)

Mahkamah Banding Sri Lanka melarang Mahinda Rajapaksa duduk di kursi perdana menteri (PM). Presiden Maithripala Sirisena kembali memimpin tanpa PM

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close