Sri Mulyani Buka-bukaan Terkait Aturan Kendaraan Listrik
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa panduan terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia akan ditawarkan dalam dua bentuk, yaitu Peraturan Presiden (perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Kedua panduan tersebut akan mengatur lingkupnya masing-masing, di mana lanjut Sri Mulyani, Perpres diperuntukkan mengatur pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV).
Sementara itu, Peraturan pemerintah lebih kepada mengurusi kendaraan penumpang (konvensional), KBH2, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), flexy engine, fuel cell EV, dan mobil listrik.
BACA JUGA: 2025, Indonesia Produksi Massal Kendaraan Listrik
"Untuk kebijakan pengembangan kendaraan listrik, ada dua yang sekarang ini akan disampaikan oleh bapak Presiden pada kesempatan selanjutnya dan sudah selesai semua prosesnya. Pemerintah secara aktif menyediakan insentif fiskal untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai elektric vehicle," ungkap Sri Mulyani dalam paparannya di seminar Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0 di GIIAS 2019, ICE, BSD, Tangerang Selatan.
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, kebutuhan Perpres lebih sebagai upaya percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Sedangkan PP menyangkut perubahan-perubahan atas pajak, berhubungan dengan klasifikasi, dan emisi. Termasuk di dalamnya pemberian insentif melalui pajak barang mewah (PPnBM).
"Kemudian, mengenai kendaraan berbasis baterai, beberapa fasilitas insentif yang akan diberikan untuk yang masuk secara CKD dan IKD yang tentu saja berlaku dalam jangka waktu tertentu," imbuhnya lagi.
Mulai dari tax holiday yang turut membangun industri baterai, tax allowance untuk industri suku cadang, aksesori, dan industri komponen kendaraan lain. Juga bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik, pula bahan baku dan bahan pembantu produksi.