Sri Mulyani Dituding Hambat Pansus
Bisa DipidanakanSenin, 14 Desember 2009 – 20:22 WIB
Dia kembali menegaskan bahwa apa-apa yang disampaikan Bambang Soesatyo terkait dengan pembicaraan yang diduga antara Sri Mulyani dengan orang yang diduga bernama Robert disampaikan Bambang dalam forum resmi pansus. Artinya tindakan itu dilindungi oleh undang-undang.
Sebaliknya, jika Sri Mulyani membawa polemik ini ke jalur hukum, bisa dinilai sebagai upaya menghalang-halangi proses kerja pansus. “Dia (Sri Mulyani,red) kan menjadi obyek dalam kasus ini. Dan undang-undang hak angket mengatur itu, siapa yang menghalang-halangi, melawan, bisa dipidanakan,” kata Andi.