Sri Mulyani Hapus Pungutan, Ekspor Sawit Digas Yuk!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kabar baik pada pengusaha kepala sawit.
Sri Mulyani menyatakan menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.
PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Sri Mulyani di Badung, Bali, Sabtu (16/7).
PMK itu, kata dia, akan menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.
Adapun tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS untuk stabilisasi harga.
Sesudah 31 Agustus 2022 yakni 1 September 2022, Kemenkeu akan menerapkan tarif yang bersifat progresif.
"Artinya, kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat," jelasnya.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut langkah itu agar pemerintah melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel hingga minyak goreng.
Dia menegaskan di tengah kesibukan menjadi tuan rumah Presidensi G20, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan situasi dalam negeri.
"Semua kebutuhan itu kami jaga dalam sebuah kebijakan termasuk pungutan ekspor dan mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut," tutur Sri Mulyani. (antara/jpnn)