Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya

Senin, 16 Desember 2024 – 19:25 WIB
Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya - JPNN.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani . ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang menjadi sasaran pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan untuk barang yang mengalami kenaikan karena dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu.

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

Dia mencontohkan empat kategori barang dan jasa premium yang bakal termasuk objek pajak PPN 12 persen.

Pertama, bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).

Kedua, jasa pendidikan premium. “Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta,” kata Menkeu.

Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis premium. Terakhir, listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Bendahara Negara itu menegaskan kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal.

Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang menjadi sasaran pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News