Sri Mulyani: Indonesia Punya Tax Gap yang Harus Dikurangi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan reformasi perpajakan berpotensi menurunkan selisih pajak atau tax gap Indonesia.
Rencananya eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan menurunkan tax gap ke level normal atau relatif comparable secara global.
Sri Mulyani menuturkan berdasarkan benchmark, selisih pajak internasional terutama bagi negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan negara berkembang berada di sekitar 3,6 persen.
Sementara itu, lanjut dia, dilihat dari sisi kemampuan untuk mengumpulkan perpajakan, Indonesia berada di level 9,76 persen. Kemudian, adanya tax gap sebesar 8,5 persen dan normal tax gap yang terjadi di negara-negara lain ialah 3,6 persen.
"Maka untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus dikurangi sebesar mendekati 5 persen dari GDP (Gross Domestic Product, red),” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Selasa (29/6).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, reformasi perpajakan sendiri terdiri dari reformasi di bidang kebijakan dan administrasi.
Menurutnya, dari sisi kebijakan pemerintah akan melihat basis pajak. Contohnya, kata Sri Mulyani, competitiveness perekonomian maupun antarnegara, kemudian pemberian insentif harus terukur, efisien, dan adaptif.
"Juga mengurangi distorsi dan exemption, seperti memperbaiki progresivitas pajak," bebernya.