Sri Mulyani Minta Masyarakat Tidak Gunakan Bitcoin
Gubernur BI Agus Martowardojo menambahkan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada pelaku jasa keuangan maupun pelaku perdagangan di Indonesia yang menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi.
Sanksi paling tegas adalah pencabutan izin lembaga tersebut.
”Tentu yang paling utama untuk pelaku utama jasa keuangan jangan melakukan itu. Sanksinya ada, sampai dicabut izinnya kalau ada pelanggaran hukumnya,” kata Agus.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya terus akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang adanya risiko dalam penggunaan bitcoin.
Dia mengungkapkan, terkait sanksi, hal tersebut sudah disiapkan. Sanksi bergantung pada berat dan tidaknya pelanggaran.
”Lalu kepada masyarakat, kami juga akan melakukan edukasi bitcoin ini, bagaimana melindungi diri sendiri dan bagaimana risiko dari provider perdagangan,” ujar Wimboh. (ken/c21/sof)