Sri Widayu Tewas Dihantam Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram
"Istri pelaku ditempeleng di bagian muka oleh korban, Pelaku yang melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban menggunakan helm merah di bagian kepala korban, hingga melakukan pemukulan dengan tabung gas ukuran 3 kg," jelas Kapolresta.
Selanjutnya pelaku bersama istrinya meninggalkan korban di TKP, lalu pergi menuju Bondowoso, Jawa Timur.
Kapolresta mengatakan pelaku telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
BACA JUGA: Setelah Bertahun-tahun, Perbuatan Ayah pada Dua Putrinya Akhirnya Terbongkar, Bejat
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(antara/jpnn)