Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel, Ini Kasusnya
Sementara itu, pada 24 September 2019, Sriwijaya FC menyatakan bakal mengembalikan seluruh investasi Digi Olahraga dengan cara mencicil selama lima tahun.
Namun, pihak Digi Olahraga meminta penyelesaian pengembalian investasi paling lama hanya dua tahun.
Sebelum memasukkan gugatan ke PN Jaksel, Anggoro mengatakan telah melayangkan tiga kali somasi terhadap Sriwijaya FC.
Namun Sriwijaya FC dinilai tak memperlihatkan iktikad baik.
Adapun dalam petitum primer, Digi Olahraga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
Hakim juga diminta menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat terhadap aset atau barang milik Tergugat, serta menjatuhkan sita jaminan atas saham serta kekayaan Tergugat baik berupa barang tetap maupun bergerak.
Terpisah, Corporate Secretary PT Sriwijaya Optimis Mandiri Faisal Mursyid masih belum mau menanggapi gugatan yang ditujukan ke pihaknya.
Baca Juga: Kapolda Sumsel: Bongkar Semua, yang Terlibat Ditindak Tegas