Sssst, Pengakuan Ridho Rhoma kepada Polisi soal Pemasok Ekstasi
Rabu, 10 Februari 2021 – 00:52 WIB
Ridho ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2).
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR (Ridho Rhoma), saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri.
Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar.
Selain itu, Ridho dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: