Ssst, Bantuan Pesantren Diduga Dipotong, Keterlaluan
Menurut dia, kasus dugaan tindak pidana itu tidak boleh dibiarkan, tetapi harus segera dibuktikan secara hukum agar tidak ada unsur fitnah atau pihak tertentu dirugikan.
Jika diungkap secara hukum, kata dia, nanti akan ketahuan siapa pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan memotong dana bantuan pesantren tersebut.
"Nantinya akan ada kejelasan terkait kejadian sebenarnya, termasuk siapa yang berperan dalam aksi pemotongan bantuan itu," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pengurus pondok pesantren di Garut mengeluhkan adanya pemotongan bantuan operasional untuk pesantren dan lembaga pendidikan agama yang besarannya berbeda-beda ada 20 sampai 50 persen dengan besaran bantuan Rp10 sampai Rp25 juta.
Kementerian Agama Garut mengaku tidak mengetahui adanya program bantuan tersebut, bahkan jumlah penerima dan besaran yang diberikan juga tidak tahu.
Bantuan itu disalurkan dari Kementerian Agama pusat yang diberikan langsung ke pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Garut. (antara/jpnn)