Ssst, Beredar Surat Perintah Agar Kades se-Karanganyar Menghadap Penyidik Polda Jateng
jpnn.com, SEMARANG - Kepala desa atau kades se-Kabupaten Karanganyar diperintahkan menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.
Perintah itu tercantum dalam surat berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat, sebagaimana beredar melalui layanan pesan.
Dalam surat bernomor 413/931 bersifat segera itu, Kepala DPMD Karanganyar Sundoro Budhi Karyanto meminta para camat di daerahnya memerintahkan seluruh kades menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng guna memberikan keterangan dan dokumen.
Konon permintaan itu sebagai tindak lanjut atas surat bernomor B/Und-2038/XI/RES.3.2./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan saudara camat memerintahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng," tulisan Sundoro dalam surat itu.
Sundoro juga meminta para camat di Karanganyar memerintahkan para kades menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta polisi, terutama soal penggunaan dana belanja desa mulai 2020 hingga 2022 beserta laporan pertanggungjawabannya
Saat dikonfirmasi JPNN,com, Sundoro mengakui informasi soal suratnya yang beredar itu. Namun, dia enggan menanggapi lebih jauh dengan dalih menunggu petunjuk Bupati Karanganyar.