Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssst, Hakim Parlas Ternyata Sudah Dipantau KY

Senin, 04 Januari 2016 – 12:38 WIB
Ssst, Hakim Parlas Ternyata Sudah Dipantau KY - JPNN.COM
Hakim Parlas Nababan. Foto : ‏@ScreamIslandNP

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Saleh, mengatakan bahwa proses persidangan perkara gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan di Pengadilan Negeri Palembang, dihadiri oleh perwakilan Komisi Yudisial (KY).

Karenanya, dirjen yang akrab disapa Roy, meyakini lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim tersebut akan mengambil tindakan sesuai tugas dan fungsi mereka atas persidangan perkara kebakaran hutan dan lahan yang dimenangkan perusahaan grup Asia Pulp and Paper (APP).

"Saat persidangan, kami tahu di sana ada perwakilan dari Komisi Yudisial, tentu mereka mendengarkan dan melihat langsung proses persidangan yang terjadi. Dan kami juga yakin mereka akan melakukan upaya-upaya sesuai otoritas mereka, karena mereka ada di sana," kata Roy, saat dihubungi pada Senin (4/1).

Sebelumnya sejumlah anggota dan pimpinan komisi IV DPR mendorong agar KY turun tangan dalam menyelidiki putusan yang dibuat PN Sumsel dalam persidangan yang dipimpin Parlas Nababan. Hal ini juga untuk menjawab pertanyaan netizen, apakah hakim Parlas menerima sesuatu atas putusan yang dibuatnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama netizen yang membully hakim Parlas Nababan atas argumen hukumnya yang menyebut membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi. Akibat putusan tersebut, PT BMH bebas dari gugatan KLHK senilai Rp 7,8 triliun.(fat/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Saleh, mengatakan bahwa proses

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close