Ssst, Konon Ada Modus Lain Korupsi Dana SPI di Unud, yang Terlibat Siap-Siap Saja
jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Kejati Bali mencurigai ada modus lain dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) Bali.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, penyidik saat ini sedang mendalami modus lain itu.
"Kami lihat sejauh mana alat buktinya mendukung, membuat terang dan kami tetapkan tersangka," kata Luga Denpasar, Senin (13/2).
Sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga pejabat Unud jadi tersangka terkait kasus korupsi dana SPI, yakni IKB, IMY, dan NPS.
Mereka disangka ikut berperan dalam pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam seleksi jalur mandiri Unud.
Tersangka IKB dan IMY menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sementara itu, NPS jadi tersangka kasus yang sama untuk tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Luga menyebut penyidik Kejati Bali masih mendalami keterlibatan pejabat lain di lingkungan Rektorat Unud Bali dalam skema pemungutan dana SPI.