Ssst, RK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi di Garuda
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi sewa pesawat Garuda Indonesia.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, salah satu saksi itu ialah RK selaku Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
RK diperiksa Kejagung terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Tiga saksi lain, yakni HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku Vice President (VP) Airworthiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, dia lihat, dan dia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Leonard.
Hari sebelumnya, penyidik Kejagung juga memeriksa empat saksi yang berasal dari petinggi PT Garuda Indonesia pada Selasa (25/1).
Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Setelah peningkatan status itu, penyidik langsung bergerak mendalami proses pengadaan pesawat ATR 72-600.