Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssst...Ada Artis Sinetron dan Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap

Kamis, 26 Mei 2016 – 10:36 WIB
Ssst...Ada Artis Sinetron dan Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - DEPOK – Aparat Polresta Depok berhasil membongkar penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilakukan dua orang pekerja dunia hiburan, Didi Ahmadi dan Jajang R Haris. Keduanya ditangkap terpisah di rumah masing-masing kemarin di kawasan Bogor dan Depok, Rabu (25/5). 

Tersangka Jajang R Haris adalah figuran salah satu sinetron yang sedang hangat, sementara rekannya Didi Ahmadi adalah penyanyi dangdut jebolan KDI. Mereka diduga menipu korban dengan dalih menyewa mobil untuk keperluan transportasi syuting. Dari kedua tersangka aparat menyita 43 unit mobil rental yang diduga hasil kejahatan. Sedangkan salah satu rekan mereka berinisial R hingga kini masih dalam pengejaran.

Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan mengatakan, terungkap kasus tersebut, berawal dari laporan Farabi Anggriawan ke Polsek Bojong Gede pada awal  Mei 2016 lalu. Awalnya pelaku menyewa mobil dari rental korban sebanyak dua unit dengan harga Rp 3 juta tanpa jaminan untuk 10 hari. 

Tersangka meyakinkan korbannya dengan menggunakan video bahwa pelaku pernah membintangi sejumlah film. Tapi ternyata mobil itu disewakan lagi oleh pelaku kepada orang lain. 

“Berdasarkan penyelidikan ternyata pelaku melakukan hal sama dari rental lain di Bojong Gede dan Bogor hingga 43 unit mobil. Kini pelaku diamankan di rumah masing – masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Harry Kurniawan kepada INDOPOS, kemarin. 

Harry menambahkan para korban yang berhasil ditipu oleh duo selebritis itu datang dari beragam profesi, mulai pengusaha pakaian, dokter, hingga anggota TNI. Yang mengejutkan lagi pelaku sudah mengantongi uang ratusan juga dari rental 43 mobil yang disewakan ke sejumlah perusahaan dan perorangan di Jakarta dan Bekasi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Jajang dan Didi dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kedua warga Kabupaten Bogor ini diancam hukuman penjara 5 tahun. 

Sementara itu, Jajang R Haris mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan puluhan mobil rental itu dilakukan lantaran dirinya harus menutupi hutang kepada sejumlah pengusaha yang jumlanya mencapai Rp 450 juta. Dari aksi tipu-tipunya Jajang mengaku mengantongi uang selama satu bulan mencapai Rp 150 juta.

DEPOK – Aparat Polresta Depok berhasil membongkar penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilakukan dua orang pekerja dunia hiburan, Didi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News