Ssstt... Kejagung Keluarkan Sprindik Kasus Tanah Pemprov DKI di Cengkareng
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata memproses dugaan korupsi dalam pembelihan lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Bahkan, status kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah mengaku sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusutan kasus itu. "Kami sidik, betul. Penyidikan dimulai sejak 29 Juni,” kata Arminsyah kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (19/7) malam.
Selain itu lanjut dia, Kejagung juga telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Bahkan Korps Adhyaksa itu akan mengoordinasikan penanganan kasus pembelian lahan di Cengkareng itu dengan KPK.
"SPDP sudah kita kirim ke KPK dan Mabes Polri. Kami akan koordinasikan dengan KPK. KPK sudah ke sini korsup-nya (koordinasi dan supervisi, red). Kami tunggu nanti. Kami juga tidak mau tabrakan," ujar Arminsyah.
Dalam pengusutannya, tim jaksa penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, di antaranya dari pihak swasta. "Saksi yang sudah kami periksa sebelas orang dari semua swasta dan lain-lain," tuturnya.(mg4/jpnn)