Sstt...Ada Foto Karyawati Bank di Bisnis Prostitusi Online
Kamis, 30 April 2015 – 05:20 WIB
Kini NR dan ZA masih berstatus saksi. Sementara itu, AI, IA, dan DI harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenai pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. (cr6/JPNN/c15/diq)