Sstt... Mantan Komisioner KPU Bicara Blakblakan Soal Oknum DPR
Senin, 10 Juli 2017 – 21:49 WIB
Karena itu Hadar mengaku senang dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keharusan penyelenggara pemilu melaksanakan hasil konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sebab dengan demikian penyelenggara tidak lagi tersandera dalam menyusun Peraturan KPU dan pedoman teknis penyelenggaraan kepemiluan.(gir/jpnn)