Ssttt... Ada Aplikasi Khusus Gay untuk Mencari Mangsa
Selasa, 06 September 2016 – 10:01 WIB
Lebih lanjut Agung mengungkapkan, dalam aplikasi juga terdapat konten pornografi.
Karenanya, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Artinya kalau pakai UU ITE bisa menyebarkan konten pornografi. Jadi saya pikir, kami mesti mendalami lagi," tambah dia.
Namun Bareskrim tak bekerja sendiri. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir aplikasi itu.
"Kami pasti mengomunikasikan itu. Tapi ada hal-hal yang perlu didiskusikan secara teknis," jelasnya.(Mg4/jpnn)