Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssttt... Banyak Miras Ilegal di Pantura Tegal

Senin, 06 Juni 2016 – 10:01 WIB
Ssttt... Banyak Miras Ilegal di Pantura Tegal - JPNN.COM
Satuan Sabhara Polres Tegal saat mengamankan miras ilegal dari seorang penjual. Foto: Radar Tegal/JPG

jpnn.com - SLAWI - Polres Tegal sejak 31 Mei lalu menggiatkan razia penyakit masyarakat (pekat). Tujuan razia bersandi Operasi Pekat Candi 2016 yang akan berlangsung hingga 13 Juni itu adalah untuk cipta kondisi seiring datangnya Ramadan.

Kasat Sabhara Polres Tegal, AKP Aries Heriyanto SH menyatakan, ada enam bidikan Ops Pekat Candi 2016. Yakni minuman keras, premanisme, prostitusi, judi, petasan, dan pornografi.  "Waktu 14 hari akan kami maksimalkan untuk benar- benar mengosek (memberantas, red) habis penyakit masyarakat diwilayah hukum Polres Tegal,” katanya seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group).

Menurutnya, untuk penyisiran miras telah dilakukan di wilayah Kramat, Pangkah dan Adiwerna. “Untuk miras ilegal yang berhasil kita amankan jenis ciu 53 liter, dan kemasan botok dari berbagai merek dan ukuran sebanyak 159 botol," tuturnya.

Aries menambahkan, penyisiran untuk menyikat penjual miras ilegal juga dilakukan di wilayah pantai utara (pantura) Tegal. "Upaya untuk mengintai dan membekuk distributor hingga kini terus kami lakukan bersama personel. Pasokan miras itu teridentifikasi berasal dari Bumiayu dan Indramayu," katanya.

Ratusan miras hasil razia itu kini diamankan di gudang Satuan Sabhara untuk dijadikan barang bukti di persidangan dan akan dimusnahkan. Dia menegaskan, polisi akan menggenjot frekuensi razia miras.

"Miras punya andil yang besar menjadi pemicu tindak kejahatan, tindak kekerasan, dan premanisme. Ini adalah pekerjaan rumah Satuan Sabara untuk menekan beredarnya miras yang dijual tanpa ijin," terangnya.

Selain itu, Polres Tegal juga menyisir para pekerja seks komersial (PSK). "Kami sempat berhasil menciduk PSK sebanyak empat orang di wilayah pantura Wandan dan telah menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan, red),” tegasnya.(her/zul/rtc/jpg/ara/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News