Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssttt... Jumlah Tersangka Korupsi e-KTP Bakal Bertambah

Senin, 14 November 2016 – 11:55 WIB
Ssttt... Jumlah Tersangka Korupsi e-KTP Bakal Bertambah - JPNN.COM
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan keyakinannya bahwa pihak yang mestinya bertanggung jawab dalam korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bukan hanya dua tersangka saja.

Sebab, proyek e-KTP yang direalisasikan di era Gamawan Fauzi sebagai menteri dalam negeri bernilai besar dan kerugian negaranya pun tergolong wah. Dari nilai proyek sekitar Rp 6 triliun, nilai kerugian negaranya tak kurang dari Rp 2 triliun.

Hanya saja, sejauh ini tersangka korupsi e-KTP baru dua orang. Yakni mantan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan bekas anak buahnya, Sugiharto.

Agus pun meyakini korupsi sebesar itu tak mungkin hanya melibatkan dua orang saja.  "Saya masih pada keyakinan kalau kerugian negara banyak pelakunya tidak mungkin hanya dua orang," tegas Agus di kantor KPK, Senin (14/11).

Lebih lanjut Agus mengatakan, pihaknya pasti mengembangkan penyidikan korupsi e-KTP bauk ke eksekutif, legislatif maupun kontraktor rekanan Kemendagri. Namun, KPK juga masih mencari bukti untuk menjerat keterlibatan pihak selain Irman dan Sugiharto.

"Ya kemungkinan lebih dari itu. Jadi sekarang kita masih terus mendalami dan cari alat bukti," ujarnya.

Dia berharap dalam waktu tidak lama lagi segera mendapatkan tersangka baru. "Mudah-mudahan kita segera menemukan dan tidak lama-lama," ungkapnya.

Hari ini penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dan tersangka e-KTP. Saksi yang dipanggil adalah staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, Direktur PT Gajendra Adhi, Azmin Aulia, karyawan Perum Percetakan Negara Indri Mardiani, serta advokat Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates Mario Cornelio Bernardo.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan keyakinannya bahwa pihak yang mestinya bertanggung jawab dalam korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News