Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssttt... KPK Geledah Rumah Keponakan Setya Novanto

Jumat, 28 Juli 2017 – 20:20 WIB
Ssttt... KPK Geledah Rumah Keponakan Setya Novanto - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: Penyidik KPK saat penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti kasus korupsi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Irvan Hendra Pambudi yang tak lain keponakan Ketua DPR Setya Novanto. Penggeledahan atas rumah direktur utama PT Murakabi Sejahtera itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP 2011-2012 yang menyeret Novanto sebagai tersangkanya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menggeledah rumah Irvanto, Kamis (27/7). "Penyidik melalukan penggeledahan di rumah saksi Irvanto Hendra Pambudi di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Febri, Jumat (28/7).

Menurut Febri, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah Irvanto. “Disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Febri.

Irvanto juga pernah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Sedangkan PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu dari tiga konsorsium yang mengikuti lelang proyek e-KTP.

Konsorsium itu dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk merekayasa lelang proyek e-KTP. Irvan yang tercatat sebagai wakil bendahara umum Partai Golkar membeli PT Murakabi Sejahtera dari Andi Narogong.

Perusahaan itu dibeli melalui Vidi Gunawan yang juga adik Andi Narogong. Sedangkan Novanto menjadi tersangka keempat dalam kasus e-KTP setelah sebelumnya KPK menjerat Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.(put/jpg)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Irvan Hendra Pambudi yang tak lain keponakan Ketua DPR Setya Novanto. Penggeledahan atas rumah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News