Ssttt...Aset Pemko Siantar Rp 1,4 Miliar Masih Dikuasai Mantan Pejabat
Sabtu, 02 Mei 2015 – 04:00 WIB
“Dari kasus di atas kami dari Centre For Budget Analysis meminta aparat hukum segera memanggil Wali Kota Siantar untuk diminta keterangan. Lantaran diduga melakukan pembiaran atas aset daerah dimiliki oleh mantan pejabat,” ujarnya.
Alasan pemanggilan menurut Uchok, karena diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan potensi kerugian negara yang bisa mencapai Rp 1,4 miliar. (gir/jpnn)