Ssttt..Ini soal Gaji Prabowo Subianto sebagai Menhan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak menerima gaji sebagai menteri. Prabowo ingin menjaga komitmennya yakni masuk dunia politik untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara.
Informasi Prabowo tidak akan menerima gaji selama menjabat menteri itu disampaikan juru bicaranya Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil mengungkapkan itu melalui akunnya di Twitter @Dahnilanzar.
"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua, khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai menteri di @Kemhan_RI adalah benar. Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," tulis dia di akunnya @Dahnilanzar, Rabu (30/10).
Sebagai informasi, Prabowo resmi menjabat Menhan setelah dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/10). Mengacu Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Menteri dan Bekas Menteri, para pembantu presiden di kabinet menerima gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000.
Selain gaji pokok, menteri pun menerima tunjangan per bulannya mencapai Rp 13.608.000. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Selain soal gaji, Prabowo juga hingga siang tadi belum menggunakan mobil dinas menteri, Toyota Crown2.5 HV G Executive Hybrid, yang sudah disiapkan pemerintah dengan pelat dinas RI-23.
Kunjungan kerja ke Mabes TNI. pic.twitter.com/gsE7c9mjLV — Prabowo Subianto (@prabowo) October 30, 2019