Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sstt...Upah Buruh Naiknya Sedikit Banget

Sabtu, 31 Oktober 2015 – 01:34 WIB
Sstt...Upah Buruh Naiknya Sedikit Banget - JPNN.COM
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SAMARINDA -  Setelah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan, Jumat (30/10) siang, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 2,1 juta . Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.694/2015.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan, penetapan UMP Kaltim 2016 sebesar Rp 2.161.253 atau 100 persen dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak) pada 2015,” kata Awang dalam konferensi persnya.

Jika dibandingkan UMP Kaltim 2015, ada kenaikan sekitar Rp 135 ribu. Karena UMP Kaltim tahun ini hanya Rp 2.026.126. Dalam hal ini Dewan Pengupahan sudah melakukan survei standar terhadap KHL warga Kaltim.

Aturan yang berlaku sejak 1 November 2015 hingga 31 Desember 2016 mulai diterapkan 1 Januari mendatang. Dengan ditetapkanya keputusan itu, Awang mengintruksikan kepada kabupaten dan kota di Kaltim untuk segera menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan besaran UMP 2016. Salah satunya kondisi ekonomi saat ini. Menurut Awang, krisis global membuat Kaltim mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Ini karena mayoritas pengusaha di Kaltim masih bergantung sumber daya alam (SDA).

Hal itu juga yang membuat 663 perusahaan terpaksa menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Berdasarkan data, hingga saat ini tercatat ada 11.471 warga Kaltim yang kehilangan pekerjaan akibat kondisi keuangan perusahaan merosot tajam.

“Ekonomi di Kaltim tahun ini hanya tumbuh 1,5 persen. Sementara per September kemarin, inflasi mencapai 7,33 persen. Itu mengapa banyak perusahaan yang melakukan PHK dan tidak dapat melajutkan usahanya,” paparnya.

Keputusan ini tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena peraturan itu menghapus fungsi dan peran Dewan Pengupahan untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum berdasarkan KHL.

SAMARINDA -  Setelah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan, Jumat (30/10) siang, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menetapkan Upah Minimum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News