Staf Khusus Presiden Terbitkan Surat Perintah, Begini Reaksi Syarief Hasan, Keras!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendorong Presiden Jokowi untuk menegur keras atas tindakan Staf Khususnya yang menerbitkan Surat Perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa PTKIN. Surat tersebut memicu kontroversi beberapa hari terakhir.
“Staf khusus tersebut telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan kop resmi Sekretaris Kabinet untuk mengeluarkan Surat Perintah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Syarief kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Syarief menyampaikan hal itu terkait Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus milenial Presiden, Aminuddin Ma'ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa PTKIN. Surat perintah tersebut dinilai telah melampaui dan keluar dari kewenangan seorang Staf Khusus.
Menurut Syarief Hasan, Staf Khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.
“Staf Khusus diangkat untuk memberikan pandangan dan masukan secara internal kepada Presiden, bukan untuk memerintah," kata Syarief.
Menurut Syarief Hasan, seorang Staf Khusus memang diperbolehkan berdialog dengan siapapun.
“Staf Khusus boleh berdialog sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul dan berserikat. Akan tetapi, Staf Khusus tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah yang lazimnya diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan bawahan," ungkap Syarief Hasan.
Apalagi, Ombudsman, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pada Senin (9/11/2020) telah menyatakan bahwa Surat Perintah Staf Khusus telah keluar dari aturan.