Staf Otoritas Bandara Sempat Keberatan Dijebloskan ke Bui
jpnn.com - MANOKWARI - Staf Kantor Otoritas Bandara Rendani, JS, Jumat (5/9) resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari di Lapas Klas IIb Manokwari. Saat ditahan, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Kantor Otoritas Bandara Rendani itu sempat keberatan atas penahanan terhadap dirinya.
Kepala Kantor Otoritas Bandara S L juga dipanggil penyidik untuk hadir di Kejari Manokwari, Jumat (5/9) untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di Jakarta.
Kajari Manokwari Timbul Tamba, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Jhon ILef Malamassam, SH, MH mengatakan pihaknya mengagendakan untuk memeriksa kedua tersangka di hari yang sama. Tetapi tersangka SL tidak hadir, sehingga akan dipanggil lagi pekan depan untuk diperiksa.
"Kalau pekan depan tidak hadir, ada upaya hukum lain untuk kita hadirkan," ujarnya.
Dijelaskan, penahanan terhadap tersangka JS terkait dugaan korupsi pengadaan belanja barang dan modal tahun 2012. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan hasil audit BPKP. Dari hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 576 juta.
Berdasarkan petunjuk atasannya lanjut Ilef, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi oleh penasehat hukumnya. Pemeriksaan yang berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus langsung masuk ke materi perkara. Sebab, pada saat itu tersangka sudah didampingi penasehat hukumnya yang juga sebagai istrinya.
Usai pemeriksaan, pihaknya meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tersangka dalam kondisi sehat. Selanjutnya, Kajari memerintahkan tersangka untuk ditahan.
"Alasan penahanan karena dua alat bukti sudah ada yang menunjukkan perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka," tuturnya.