Stafsus Edhy Prabowo Diduga Belikan Barang Mewah ke Seorang Wanita, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri pemberian perhiasan dan barang-barang mewah lainnya kepada seorang wanita.
Barang tersebut dibelikan oleh Stafsus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta (APM) untuk asisten rumah tangga Devi Komalasari.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Devi untuk mendalami pemberian barang-barang mewah pada Kamis (4/2) kemarin.
"Devi Komalasari diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya barang di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah, dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari APM," ujar Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/2).
Fikri melanjutkan, tim penyidik akan mendalami lebih jauh soal pemberian barang-barang mewah tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.
"Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," kata Fikri.
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sespri menteri, dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP).