Status Cekal Wayan Koster Berpotensi Gugur
Jumat, 10 Februari 2012 – 12:28 WIB
Menurut Mahfud, MK melalui putusannya nomor 40/PUU-IX/2011 terkait uji materi UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian telah membatalkan Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait status cekal. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan. "Pasal ini telah batal demi hukum," ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan, jika dalam status diselidiki orang sudah dicekal, maka hal itu bisa merugikan orang banyak. Status penyelidikan berbeda dengan penyidikan. Jika sudah masuk penyidikan, seseorang bisa menjadi tersangka. Itu berarti, bukti awal sudah mencukupi. "Kalau diselidiki dicekal, ribuang orang akan menjadi korban, mestinya kalau sudah cukup bukti, segera jadikan tersangka. Kalau masih dikira-kira, diduga-duga, itu tidak boleh," ujarnya menegaskan.
JAKARTA - Status cekal yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
Kamis, 21 November 2024 – 22:08 WIB - Sosial
Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Kamis, 21 November 2024 – 22:03 WIB - Hukum
Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
Kamis, 21 November 2024 – 21:49 WIB - Humaniora
Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
Kamis, 21 November 2024 – 20:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
Kamis, 21 November 2024 – 17:24 WIB - Liga Indonesia
Borneo FC Siap Tebar Ancaman saat Menghadapi Persib di Stadion GBLA
Kamis, 21 November 2024 – 18:34 WIB - Hukum
Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
Kamis, 21 November 2024 – 18:58 WIB - Jateng Terkini
Tragedi di Ngaliyan Semarang: Rem Blong, Truk Hantam Sejumlah Pengendara & Toko
Kamis, 21 November 2024 – 18:33 WIB - Basket
Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025: Gagal Pertahankan Momentum, Timnas Basket Indonesia Belum Pecah Telur
Kamis, 21 November 2024 – 20:02 WIB