Status Cekal Wayan Koster Berpotensi Gugur
Jumat, 10 Februari 2012 – 12:28 WIB
Menurut Mahfud, MK melalui putusannya nomor 40/PUU-IX/2011 terkait uji materi UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian telah membatalkan Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait status cekal. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan. "Pasal ini telah batal demi hukum," ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan, jika dalam status diselidiki orang sudah dicekal, maka hal itu bisa merugikan orang banyak. Status penyelidikan berbeda dengan penyidikan. Jika sudah masuk penyidikan, seseorang bisa menjadi tersangka. Itu berarti, bukti awal sudah mencukupi. "Kalau diselidiki dicekal, ribuang orang akan menjadi korban, mestinya kalau sudah cukup bukti, segera jadikan tersangka. Kalau masih dikira-kira, diduga-duga, itu tidak boleh," ujarnya menegaskan.
JAKARTA - Status cekal yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo & Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya
Minggu, 13 Oktober 2024 – 21:48 WIB - Humaniora
Tepung-Pa-Tepung Karya Seniman Majalengka yang Kaya Makna Hadir di Jakarta Biennale 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 – 21:12 WIB - Humaniora
Menhub Budi Kerahkan KNKT Selidiki Penyebab Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara
Minggu, 13 Oktober 2024 – 20:35 WIB - Humaniora
Ketua DPRD Apresiasi Rute Baru Transjakarta 'Monas Explorer'
Minggu, 13 Oktober 2024 – 19:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hobi
Ribuan Runner Meriahkan wondr Jakarta Running Festival 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 – 21:22 WIB - Humaniora
IP Trisakti & NSCA Berkolaborasi Menyiapkan Lulusan Siap Kerja, Terima Peserta Inklusi
Minggu, 13 Oktober 2024 – 17:16 WIB - Kriminal
Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Travel
Minggu, 13 Oktober 2024 – 19:20 WIB - Politik
Koster-Giri Siap Bangun Sports Center di Bangli, Pusat Olahraga, Pendidikan & Kesehatan
Minggu, 13 Oktober 2024 – 20:03 WIB - Politik
Jokowi, Prabowo, Gibran Melakukan Pertemuan Mendadak di Solo
Minggu, 13 Oktober 2024 – 19:29 WIB