Status Honorer Tak Jelas, Satpol PP Ngamuk
Jumat, 23 Desember 2011 – 09:26 WIB
Namun ternyata, sekarang pemerintah berbicara lain. Honorer yang akan dipertahankan adalah honorer yang tidak bertentangan dengan PP 48 tahun 2005. Tidak memandang apakah statusnya honorer tenaga teknis maupun tenaga administrasi.
"Kami ingin semua honorer di Pol PP dipertahankan. Apapun caranya. Sebab di Pol PP ada bahkan banyak honorer yang diangkat di atas tahun 2005,"terangnya.
Jika Pol PP tidak dipertahankan, Kurnia Budi meminta Pemkab Loteng meninjau kembali data honorer yang akan dipertahankan. Terutama honorer 226 yang berkasnya telah dikirim masuk dalam database. Di dalam 226 tersebut, terdapat honorer yang bertentangan dengan PP 48.