Status Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Kasus Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat terus diproses pihak kepolisian.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus selebgram tersebut ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus Rachel Vennya naik ke tingkat penyidikan berdasar hasil gelar perkara.
"Gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).
Menurutnya, penyidik mempersangkakan Rachel Vennya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman 1 tahun penjara," sambungnya.
Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Rachel Vennya dalam waktu dekat.
Aparat sedang mempersiapkan surat panggilan untuk Rachel Vennya.