Status PNS Kada Dari Aparatur Sipil Negara Terancam Dicopot Rabu, 01 April 2015 – 11:19 WIB JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak hanya membatasi langkah birokrat maju menjadi calon kepala daerah First «Prev12