Status PNS untuk Perangkat Desa
Kamis, 04 Februari 2010 – 05:07 WIB

STATUS - Sejumlah pengunjukrasa dari Persatuan Perangkat Desa se-Indonesia (PPDI) saat berunjukrasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2). Foto: Priyo Handoko/Jawa Pos.
Anggota FPKB Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, mendorong agar para perangkat desa diangkat menjadi PNS. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan bagi pemerintah untuk mengangkat perangkat desa menjadi PNS. "(Misalnya) perangkat desa yang sudah mengabdi lama di desa itu," kata Malik.
Pertimbangan tersebut dinilai cukup. Apalagi katanya, para perangkat desa umumnya sudah mengabdi tujuh hingga delapan tahun. "Bahkan, banyak yang sudah puluhan tahun," lanjut Malik.
Meski sudah mengabdi puluhan tahun, status mereka tak pernah jelas. Menurut Malik, dana operasional dari APBD dan bengkok (ganjaran atau gaji, Red) yang mereka dapat selama ini, tidak pernah cukup. "Para perangkat desa ini bersedia melepas bengkok, asalkan statusnya diperjelas (menjadi PNS)," jelasnya. Malik menegaskan, FPKB akan mendorong penetapan status perangkat desa itu dalam pembahasan RUU Desa.