Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Status Risma Tersangka Hanya Masalah Kecil, Loh Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Sabtu, 24 Oktober 2015 – 18:19 WIB
Status Risma Tersangka Hanya Masalah Kecil, Loh Kok Bisa? Ini Penjelasannya - JPNN.COM
Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Chairul Imam menyatakan, kabar penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur hanya persolan administratif. Sebab, polisi sudah menghentikan penyidikan kasus itu.

“Mungkin polisi lupa memberi tahu ke Kejaksaan kalau (kasus) itu dihentikan. Jadi SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) jalan terus. Itu cuma masalah kecil, soal administratif saja,” kata Chairul usai diskusi “Hukum & Pertaruhan Politik” di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/10).

Karenanya, Chairul meminta persoalan itu tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Ia menyebut, kasus itu bisa diselesaikan dengan mudah. “Polisi kirim surat ke Kejaksaan bahwa penyidikan dihentikan karena ini..ini..ini, selesai,” ucapnya. 

Meski demikian, Chairul menilai, munculnya persoalan Risma bukan akibat adanya hubungan yang kurang harmonis antara Kejaksaan dengan Polda Jatim. Permasalahan ini muncul karena kurang koordinasi antar penegak hukum.

“Dalam jalannya penyidikan ternyata tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada kerugian negara. Pokoknya unsur-unsur dalam UU tidak terpenuhi, maka dihentikan penyidikannya. Nah, ini seharusnya penyidik kasih tahu ke penuntut umum. Mungkin karena terlalu sibuk atau apa penyidiknya, sehingga penuntut umum mengatakan, dulu SPDP sudah kami terima,” ungkapnya.

Sebelumnya, beredar kabar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuaan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur terkait penetapan tersangka Risma. 
Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jawa Timur ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015. (gil/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum pidana Chairul Imam menyatakan, kabar penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas kasus dugaan penyalahgunaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close