Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Status Tersangka Ketua PA 212 Jadi Tanda Kemenangan Prabowo-Sandiaga

Selasa, 12 Februari 2019 – 13:37 WIB
Status Tersangka Ketua PA 212 Jadi Tanda Kemenangan Prabowo-Sandiaga - JPNN.COM
M Taufik. Foto: M. Adil/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Sekretariat Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (Seknas Prabowo - Sandi) Muhammad Taufik menilai langkah kepolisian menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'rif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal merupakan bentuk kepanikan kubu Joko Widodo alias Jokowi menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Taufik bahkan meyakini status tersangka bagi Slamet sebagai tanda-tanda kemenangan bagi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno di Pilpres 2019.

"Saya kira itu bagian dari kepanikan. Dari panik muncul jadi blunder. Kalau blunder terus, insyaallah ini tanda-tanda kami mau menang," ujar Taufik saat membuka diskusi yang digelar Seknas Prabowo-Sandi di Jakarta, Selasa (12/2).

Seknas Prabowo - Sandi menggelar diskusi bertema Jelang Pilpres, Jokowi Blunder dan Panik? yang menghadirkan sejumlah pembicara. Antara lain Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, budayawan Ridwan Saidi, pendakwah Ustaz Fahmi Salim, serta dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta Aad Satria Permadi.

Taufik menambahkan, aparat keamanan boleh saja menahan semua orang yang berhubungan dengan pasangan kubu Prabowo - Sandi. Namun, katanya, hal itu tak akan melemahkan kekuatan duet bernomor urut 02 tersebut.

Menurut Taufik, mayoritas rakyat bersama Prabowo - Sandi. "Jadi, mereka tidak bisa kerangkeng kehendak rakyat untuk melakukan perubahan," ucapnya.(gir/jpnn)

Langkah kepolisian menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'rif sebagai tersangka pelanggaran aturan kampanye dianggap sebagai tanda-tanda kepanikan kubu Jokowi.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News