Status Tidak Jelas, Bagaimana Bisa Kawal Pancasila?
jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pimpinan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat provinsi menyampaikan kekecewaannya atas ditundanya pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum menjadi PP.
RPP dimaksud antara lain mengatur vertikalisasi Badan Kesbangpol, dari perangkat daerah menjadi instansi pusat di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan menjadi instansi vertikal, diharapkan tugas-tugas urusan pemerintahan umum, terutama menyangkut ideologi Pancasila, bisa jauh lebih efektif dijalankan. Perlu diketahui, urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan pusat, bukan pemda.
“Bagaimana bisa kita kawal Pancasila kalau status kita tidak jelas,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Sultra dalam acara rapat koordinasi para kepala Badan Kesbangpol Provinsi se-Indonesia, di gedung Kemendagri, Jumat (3/6).
Ya, status mereka ngambang, karena rencana pengalihan status pegawai Badan Kesbangpol di daerah sudah ramai di daerah. Para pegawainya sudah siap menjadi “anak buah” Mendagri Tjahjo Kumolo.
Namun, tiba-tiba rencana itu tertunda karena Presiden Jokowi belum mau meneken RPP yang merupakan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sekali lagi, ini amanat UU.
Perintah UU Pemda, Oktober 2016 pengalihan pegawai Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota menjadi pegawai kemendagri, harus sudah dilakukan. Dan, secara resmi per Januari 2017, Badan Kesbangpol sudah beroperasi sebagai instansi di bawah kendali kemendagri.
“Kita tidak jelas statusnya, sementara tanggal 2 Oktober 2016 harus sudah ada PP tentang pelaksanaan pemerintahan umum,” imbuhnya lagi.