Stimulus Fiskal Pakai Klausul Darurat
Jumat, 13 Februari 2009 – 08:01 WIB
Dalam rapat kerja itu, Menkeu mengajukan izin penggunaan SILPA 2008 sebesar Rp51,3 triliun dan pinjaman siaga Rp 37,8 triliun (USD 3.4 miliar). Permintaan ini dilakukan karena ada perubahan sejumlah asumsi makro serta tambahan stimulus fiskal.
Dalam perhitungan baru pemerintah, dengan pertumbuhan ekonomi turun menjadi 4,7 persen dari semula 6 persen, penerimaan perpajakan akan turun Rp59,0 triliun. Kurs rupiah diasumsikan melemah Rp11.000 per USD dari semula Rp 9.400 per USD, dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) menurun dari USD 80 per barel menjadi USD 45 per barel. Dengan asumsi baru itu, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang banyak didominasi minyak juga turun Rp 73,1 triliun.