Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut
Rabu, 17 Februari 2010 – 18:48 WIB
Selain daerah itu, kasus yang sama juga ditemukan di Pulau Rangsang dan Pulau Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat ini dimanfaatkan oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang juga anak perusahaan PT RAPP.
"Kalau masalah ini tetap dibiarkan tanpa ada solusi penyelesaian dari Kementerian Kehutanan, maka dikhawatirkan akan ada dampak pada kelestarian lingkungan hidup di sekitar lahan yang digarap serta terjadi deforestasi. Khsus untuk pulau Rangsang, kalau ini tidak dilakukan peninjauan kembali maka pulau serta penghuninya bisa teggelam,’’ sebut Wan.